TUGAS
“PENYELESAIAN
KREDIT MACET DENGAN JAMINAN SEPEDA MOTOR”
PT. ADIRA FINANCE CABANG KOTA SUMENEP
Disusun
oleh :
Nanang
Sugianto (120111100244)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2014
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial dan bermasyarakat memerlukan kebutuhan
hidup yang harus dipenuhi dan berusaha dengan bermacam-macam cara untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, antara lain dengan menjalin hubungan kerjasama
dengan manusia lain.
Seiring perkembanganyang terjadi dalam dunia bisnis yang bergerak dalam
bidang pembiayaan konsumen telah berkembang pesat yang menimbulkan persaingan
antara para pelaku pasar diantaranya adalah memberikan kemudahan kepada debitur
dalam hal pembiayaan kendaraan bermotor. Sehingga dalam hal ini memerlukan
jaminan atas usaha pembiayaan tersebut.
Untuk menjamin usaha tersebut dan memberikan kepastian hukum maka
pemerintah mengeluarkan UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang
diundangkan tanggal 30 September 1999.
Kemudian pemerintah Indonesia juga mengeluarkan UU untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan untuk kegiatan pembiayaan konsumen yang
tertuang didalam Pasal 23 ayat 2 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang jaminan
fidusia, yang menyatakan bahwa : “pemberi fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan atau menyewakan kepada para pihak lain benda yang menjadi objek
benda jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”. Selanjutnya
didalam pejanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia
yang terdapat didalam perjanjian pembiayaan PT. ADIRA Finance, pasal 3 tentang
syarat perjanjia yang menyatakan bahwa debitur dan atau penjamin dilarang
meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menjaminkan, atau menyerahkan penguasaan
jaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga telah melakukan
pelanggaran pasal 372 dan pasal 378 KUHP jo Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999
tentang jaminan fidusia.
Sejak dibukanya kantor PT. Adira Finance cabang Kota Sumenep selaku
lembaga pembiayaan konsumen sering timbul berbagai permasalahan ketika tidak
terlaksananya kewajiban konsumen seperti yang diperjanjikan pada awal melakkan
perjanjian, merupakan tindakan wanprestasi yang dalam perusahaan pmbiayaan
merupakan resiko usaha, baik motor tersebut digadai, nasabah lari keluar kota
atau pindah alamat tanpa laporan secara resmi ke kantor Adira Finace cabang
Kota Sumenep, motor dipindahtangankan ke pihak ketiga dan bahkan ada perlawan
dari konsumen guna penyelesaian utang.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalah yang timbul
dirumuskan sebaga berikut :
1.
Langkah apa
saja yang bisa ditempuh oleh keditur dalam menyelesaikan kredit macet yang
disebabkan oleh debitur wanprestasi ?
BAB II
PEMBAHASAN
PT. Adira Finance merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang pembiayan unuk berbagai merek otomotif di Indonesia yang sudah ada
sejak tahun 1990. Sejalan dengan perkembangan jaman PT. Adira Finance lebih
berkonsentrasi kepada pembiayaan dengan tingkat pengembalian yang tinggi baik
itu dalam sektor pembiayaan sepeda motor maupun mobil, baru atau bekas berbagai
merek tanpa harus terkait dengan salah satu merk tertentu.
Seiring berjalannya waktu PT. Adira Finance juga
melakukan usaha peminjaman dana bagi konsumen yang membutuhkan dana dengan
jaminan BPKB sepeda motor tersebut. Karyawan PT. Adira Finance lebih dari 28
ribu dan lebih dari 245 jaringan usaha yang tersebar di Indonesia, dan salah satunya
ada di kota Sumenep.
Selama PT. Adira Finance berdiri di Kota Sumenep, timbul beragai pokok
persoalan diantaranya :
1. Unit
dan Nasabah Raib
2. Debitur
atau penjamin memberikan suatu data tau dokumen yang tidak valid atau tidak
sesuai dengan fakta.
3. Jaminan
yang dipindahtangankan tanpa adanya laporan ke perusahaan.
4. Unit di
gadai
5. Debitur
atau nasabah lari atau pergi keluar kota.
Mengenai debitur yang wanprestasi atau kredit macet
juga sering terjadi, kredit macet yang terjadi tersebut terhitung sejak hari
pertama debitur jatuh tempo untuk membayar angsuran/cicilan motor tersebut.
Langkah – langkah yang dilakukan kreditur dalam
menyelesaikan kredit macet atau debitur yang wanprestasi.
Dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan, PT.
Adira Finance menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kredit macet tersebut,
yaitu pengajuan ggatan secara perdata dan ataupun pelaporan tindak pidana.
Dalam hal pengajuan gugatan secara perdata terhadap debitur ang wanprestasi
pihak perusahaan pembiayaan dapat mengajukan gugatan perdata tersebut
kepengadilan negeri setempat dengan tuntutan ganti rugi. Ketentuan mengenai
wanprestasi, telah dimuat secara tegas dalam perjanjian pembiayaan konsumen
yang termuat dalam syarat-syarat perjanjian pembiayaan konsumen dengan
penyerahan hak milik secara fidusia antara PT. Adira Finance dengan debitur.
Dalam perjanjian tersebut mengatur tentang wanprestasi yang menyatakan bahwa,
“penerimaan fasilitas atau penerima jaminan setuju dan mengikat diri kepada
pemberi fasilitas dan/atau kuasanya mengenai terjadinya atau keadaan
wanprestasi yang dengan lewatnya waktu telah cukup membuktikan terjadinya salah
satu atau keadaan.
Sedangkan secara pidana debitur dapat dituntut dengan pasal 372 dan pasal
378 KUHP
1. Tindak
Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
2.
Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Jaminan Fidusia juga telah mengatur sanksi yang tegas apabila debitur
telah melakukan suatu pelanggaran suatu pelanggaran tindak pidana seperti yang
telah dijelaskan diatas.
Adapun penyelesaian sengketa diluar pengadilan seperti yang dijalnkan
oleh PT. Adira Finance Cabang Kota Sumenep didalam menyelasaikan kredit macet
kendaraan bermotor tersebut dijelaskan sebagai berikut :
1. Pada
overdue/keterlambatan 1-3 hari pihak provider yang telah bekerja sama dengan
PT. Adira Finance yang berkedudukan di surabaya akan menelpon debitur dan
mengingatkan bahwa debitur sudah terlambat melakukan pembayaran angsuran motor
tersebut.
2.
Apabila tidak ada pembayaran dari penerima fasilitas
atau debitur pada keterlambatan 1 sampai dengan 3 hari tersebut, maka pada hari
ke 4 A/R Head Bucket 1 dan 2 berdasarkan DKHC (daftar kerja harian collector)
menugaskan Aro untuk melakukan penagihan langsung kerumah/ketempat kerja
debitur atau alamat lain sambil mencari informasi keberadaan unit tesebut,
penagihan ini maksimal 4 kali kunjungan dalam 1 bulan
3.
Jika masih juga tidak dilakukan pembayaran maka
secara sistem akan terbit surat peringatan (SP) 1 (satu) pada keterlambatan 18
hari yang batas waktunya diberikan 7 (tujuh) hari kerja kepada penerima
fasilitas. Apabila surap peringatan (SP 1) tadi tidak ditanggapi oleh debitur
dan debitur tetap tidak membayar angsuran motor yang tertunggak tersebut, maka
terbit surat peringatan (SP 2) pada ketrelambatan 25 hari yang batas waktuya
juga 7 hari kerja, jika tetap tidak dilakukan pembayaran maka pada overdue/keterlambatan
31 hari secara sistem dan DKHR. Terbit surat tugas penarikan yang dilaksanakan
oleh rem off untuk melakukan penagihan atau untuk melakukan penarikan unit
tersebut, pada keterlambatan 31 hari atau sebelum masuk over due/keterlambatan
61 hari penerima fasilitas masih juga diberikan kesempatan untuk melakukan
pembayaran melalui kasir-kasir PT. Adira Finance, sebelum masuk keterlambatan
61 hari.
4.
Apabila overdue/keterlambatan 60 hari masih juga
tidak dilakukan pembayaran oleh debitur, maka secara sistem akan terbit surat
keputusan penarikan unit tersebut yang dilakukan oleh deft collector. Jika unit
berhasil dilakukan penarikan, debitur masih diberikan untuk melakukan penebusan
terhadap kendaraan yang telah ditarik, debitur harus mengajukan kredit lancar,
yaitu dengan membayar angsuran tertnggak ditambah dengan membayar angsuran 3
bulan dimuka ditambah dengn denda keterlambatan yang timbul dan biaya proses penarikan.
Proses kredit lancar hanya bisa
dilakukan maksimal 7 hri setelah tanggal unit debitur ditarik oleh pihak Adira
Finance kota Sumenep, biaya penarikan tetap akan dikenakan kepada debitur
walaupun debitur telah mengajukan kredit lancar atau melunasi kredit
kendaraanya untuk mengambil kembali kendaraanya.
5.
Jika eksternal collector bucket 3 tidak bisa
melakukan penarikan unit tersebut maka secara otomatis berpindah ke ECB 4 yaitu
pada keterlambatan 121-209 hari dan mempunyai waktu untuk melakukan penarikan
unit tersebut sampai dengan keterlambatan 209 hari.
6.
Apabila tetp tidak ada penyelesaian pada
keterlambata 121-209 hari maka secara sistem masuk kategori WO pada
keterlambatan 210 hari, yang diambil oleh ROA.
Dalam menyelesaikan kredit macet PT. Adira Finance Cabang kota Sumenep,
lebih menggunakan jasa Eksternal Collection yang akibatnya tidak semua kredit
macet yang dilakukan ole debitur dapat dilakukan penarikan sehingga tidak ada
efek jera kepada debitur yang melakukan wanprestasi.